BULELENG - Proses Eksekusi dan pengosongan objek eksekusi berjalan tanpa kehadiran Debitur dan Kuasa hukumnya. Dan Pihak PN Singaraja serta Pengacara Pemohon Eksekusi tetap melakukan proses dan disertai pengosongan objek.
Didukung oleh Ratusan Aparat dari Polres Buleleng, beserta puluhan pecalang nampak mengamankan proses pembacaan ekseskusi oleh panitera PN Singaraja.Eksekusi atas lahan milik mantan debitur Bank Mandiri Ketut Jengiskan berlangsung nyaris tanpa perlawanan.
Lahan seluas 8 are, berlokasi di jalan Raya Seririt Singaraja tepatnya di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt Buleleng dikosongkan paksa setelah pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 12 Oktober 2022 membacakan berita acara eksekusi.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, para pihak dari juru sita dari PN Singaraja bersama Kuasa Hukum Pemohon Nyoman Sunarta, SH melakukan pertemuan di Kantor Perbekel Desa Tangguwisia. Namun pihak termohon dari Jengiskan tidak hadir. Sementara ratusan Personel kepolisian di pimpin Kabag Ops Polres Buleleng Kompol I Gusti Alit Putra bersama anggota Linmas dan pecalang menjaga ketat jalannya eksekusi.
Juru Sita PN Singaraja dipimpin Panitera Anak Agung Nyoman Diksa sempat melakukan negosiasi kepada salah seorang yang menjaga bangunan di obyek eksekusi agar lokasi tersebut segera dikosongkan dan meminta barang-barang didalam bangunan dipindah namun ditolak sehingga pengsosongan paksa akhirnya dilakukan.
“Obyek eksekusi telah dimenangkan oleh Budi Artana berdasarkan kutipan risalah lelang dari KPKNL Singaraja. Atas dasar itu Ketua PN Singaraja menetapkan eksekusi pengosongan, ”jelas Nyoman Diksa.
Dikatakan bahwa, sebelum dilakukan eksekusi, beberapa waktu sebelumnya sudah pernah dilakukan teguran (anmaning) kepada termohon. Namun karena masih ada upaya hukum lain dengan nomor perkara No.305 Ketua PN Singaraja sebelumnya menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
“Ketua PN Singaraja kembali memberikan teguran pada tanggal 7 April 2022 untuk mengosongkan obyek.Dan upaya eksekusi baru bisa berlangsung pada hari ini, " Terangnya.
Terkait ketidak hadiran termohon eksekusi dalam hal ini Ketut Jengiskan, Nyoman Diksa mengatakan tidak menjadi problem dan eksekusi tetap dilaksanakan. Menurutnya, perintah eksekusi tidak menunggu hadirnya termohon karena itu akan menunda pelaksanaan eksekusi. ”Kita tetap jalan kendati tanpa kehadiran termohon dan kita lakukan eksekusi paksa pengosongan karena hingga saat ini pemenang lelang tidak menguasai obyek eksekusi, ”ucapnya.
Kuasa hukum pemenang lelang Nyoman Sunarta, SH mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap obyek milik kliennya yang didapat melalui hasil lelang merupakan bentuk perlindungan hukum. Terlebih lahan yang sebelumnya menjadi jaminan disebuah bank telah dilelang dan dibeli secara sah dan formal melalui jual beli. Dan bukti kepemilikan berupa sertifikat telah beralih kepemilkan atas nama kliennya.
“Jadi obyek lelang selama ini masih dikuasai oleh pihak lain, kita bisa mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Kalau dikosongkan akan dilakukan upaya paksa seperti hari ini, ”kata Sunarta.
Selaku termohon, tidak hadir pada eksekusi berlangsung telah bersurat ke PN Singaraja sebelum eksekusi dilakukan.
Melalui surat keterangan yang dibuat oleh Kelian Desa Adat Galiran Jro Putu Anteng, disebutkan Ketut Jengiskan sebagai Pangliman di Desa Adat Galiran tidak bisa hadir mengikuti proses eksekusi. Ia disebutkan sedang mengikuti proses pawintenan dirangkai dengan Upacara Ngenteg Linggih di Desa Adat Galiran.
Sebelumnya eksekusi di bulan agustus batal dilaksanakan saat itu karena personel polisi sedang menangani Pengamanan Operasi Gapura VIII Agung 2022 serangkaian kegiatan Side Eevent and Sherpa Track G20 Indonesia Tahun 2022 di Provinsi Bali dari 22 Agustus hingga 4 September 2022.
Rencana Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melakukan eksekusi atas aset jaminan tersebut Selasa (30/08/2022) batal dilakukan. Menyusul surat dari Polres Buleleng yang menyatakan dalam waktu yang sama personelnya terlibat dalam sebuah operasi lain.
Diketahui asal muasal penyitaan ini adalah, sebuah aset debitur Bank Mandiri Singaraja, Ketut Jengiskan yang beralih kepemilikan akan dieksekusi PN Singaraja.
Surat pemberitahuan eksekusi dikirim melalui Kuasa Hukum Jengiskan, Made Suwinaya SH dan Rekan bernomor W24-U2/2854/hk.02/8/2022. Eksekusi itu atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Singaraja No.11/Pdt.Eks/2021/PN Sgr tertanggal 14 Juli 2022 tentang perintah eksekusi pengosongan atas objek dimaksud di Desa Tangguwsia, Kecamatan Seririt. (Mga)